Aturan Helm SNI
Sekitar jam 11.20 siang tadi saya mendapat SMS dari pengirim dengan nama “Helm berSNI” berisi:
Ingat, mulai 1 April 2010, pengguna sepeda motor wajib mengenakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Pilih ber-SNI, pilih SELAMAT! Info: www.bsn.go.id.
Malahan saya terima SMS yang saya dua kali. Coba membalas ke nomor pengirim tapi hingga kini belum mendapat balasan. Sebenarnya ini tentang apa sih? Menurut berita di web BSN, memang dilakukan “SMS blasting” kepada 800 nomor ponsel. Dan ternyata saya salah satunya. Terus dari mana mereka tahu nomor telepon saya?? *sok penting*
SNI merupakan standar kualitas yang berlaku di Indonesia. Kaitannya dengan SMS tersebut tentu saja membicarakan standar kualitas helm bagi pengendara sepeda motor di wilayah hukum negara Indonesia. Seperti apa detail SNI yang dimaksud? Mengutip dari web BSN, nomor SNI 1811:2007:
Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (material dan konstruksi) dan syarat unjuk kerja. Untuk persyaratan material, bahan helm harus memenuhi ketentuan: Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan : harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, dan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm – 620 mm (berdasarkan kisaran ukuran S, M, L, XL). Syarat unjuk kerja terdiri dari sungkup, sistem penahan, ketahanan impak miring, dan pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar. Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan pada pasal 4 yang terangkum pada Tabel 5. Syarat unjuk kerja helm. Pada produk dan kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran.
Bingung? Saya juga. Yang saya tahu helm yang layak pakai minimal harus bermodel open-face, contoh: KYT 2 Visions dan memiliki 3 lapisan, yaitu cangkang terluar, cangkang dalam, terakhir busa pelindung. Tanda keaslian SNI selain berstiker hologram juga memiliki embos SNI di salah satu sisinya. Banyak yang bertanya, lalu bagaimana nasib helm impor yang beredar di Indonesia? Opini saya, aturan ini bagus untuk melindungi sekaligus merangsang produsen helm dalam negeri supaya memperbaiki kualitas helm bikinannya. Selain itu helm impor yang berlaku pun harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mungkin pemerintah bisa membuat dan membagikan stiker hologram SNI dan ditempel di helm-helm impor tersebut. Lumayan kan ada proyek bikin stiker.
Mulai sekarang, periksa apakah helm Anda sudah ber-SNI. Bila belum, segera beli helm ber-SNI untuk meminimalisir efek yang mungkin diterima saat kepala mengalami benturan. Jangan cuma demi menghindari ditilang polisi. Ingat, kepala lo lebih berharga dibanding kolor tetangga!
Bacaan lain:
- Pemberlakuan Helm Ber-SNI Mulai April
- Kontroversi Seputar SNI (I)
- Isi Kepala Kita Lebih Mahal
- Road Safety Association Goes to Pabrik Helm
dan sampe sekarang masih gak mudeng soal dunia perhelman -_-”
apalagi disuruh bantuin milih helm, haduh… *jedotin kepala ke meja*
aku udah pake helm bertuliskan SNI sejak lama, mudah2an itu memang bukan asal tempel spt juga helm2 kelas murah lainnya itu.
Duh aku kalau naik motor kok males makai Helm yah ?
udah makai Jilbab suruh makai Helm pula xixixi
merek GM setau saya udah SNI deh dari dulu, tapi belum ada lambang SNI-nya..
gimana tuh ??
masa mesti beli lagi ??
keterlaluan
wah helm2 yang tidak berSNI dikemanakan yah?
jadi bagaimana nasib helm 10 ribu saya ya?
Gw bingung, apakah helm-helm non-SNI bisa didaur ulang? Nampaknya susah kalau helm gituan mesti dimusnahkan..
ndak seru nih…mosok saya naik motor tua klasik saya pakai helm full face…gak cocok banget…
tadi siang mobil saya menyerempet motor secara tidak sengaja, setelah saling memaafkan dan damai, saya berniat mengganti uang karena motornya agak lecet, dan subhanallah, si pengendara motor ini bilang “mbak, uangnya kita sedekahnya saja yok ke pengemis itu karena motor saya gak apa apa koq”
ehm … belum sempat saya bertanya, tapi saya yakin laki ini pasti anggota RSA
Hiahaha, ada sok penting segala
pic nya mana?
jadi.. kalo lupa bawa helm ga bisa beli yang 10rebuan lagi??
hiks…
btw, apa kabar? :p
helm saya ndak ada tanda SNI-nya om, padahal harganya yo lumayan mahal. jadi bingung, sebenernya memenuhi standard apa ndak
yes!!!
kemarin baru beli help full face yg ada logo SNI nya
ternyata oh ternyata… helm itu sedemikian ribetnya juga ya kalo mau ngedesain? bahan pun kudu dipelajari nih.
ikutan KOBOI kang?
untung helm uda diperbaharui
nais inpoh gan…helm ane blm ada logo SNI nya. ntar aja bli yg ada logo SNI nya, abis helm model gituan rada2 mahal di kantong.
bukand mas, kepala tuh lebih berharga dari kolor mak erot hehehe
lam knal y mass..
kalau saya memang lbh prefer ke helm SNI, dah terasa juga manfaat nya… kebetulan pernah ada sedikit kecelakaan kemarin pas pakai motor dan kepala saya yg terlindung helm ini kuat sekali menahan benturan dan tidak pecah meski membentur aspal yang keras…
lebih mending kita invest di hal yg keliatan nya kecil seperti ini, namun bisa menyelamatkan nyawa kita ketika dibutuhkan…
Helm ku wes DOT jee…
mosok dikon ganti SNI.. walah..
emang jenis helmnya bakal beda..???
masih setia ni ma helm ciduk
(sangat tidak aman)
Saya belum beli, teman2ku sih udah pada pakai helm SNI ini, semoga nanti menjelang april tidak ada kenaikan harga helm SNI
aduhhh beras aja 5000 an susahnya. apalagi beli helm sni .. ahhhh matilah kita