Aturan Helm SNI

2010 February 4
tags: ,
by Edy C

Sekitar jam 11.20 siang tadi saya mendapat SMS dari pengirim dengan nama “Helm berSNI” berisi:

Ingat, mulai 1 April 2010, pengguna sepeda motor wajib mengenakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia). Pilih ber-SNI, pilih SELAMAT! Info: www.bsn.go.id.

Malahan saya terima SMS yang saya dua kali. Coba membalas ke nomor pengirim tapi hingga kini belum mendapat balasan. Sebenarnya ini tentang apa sih? Menurut berita di web BSN, memang dilakukan “SMS blasting” kepada 800 nomor ponsel. Dan ternyata saya salah satunya. Terus dari mana mereka tahu nomor telepon saya?? *sok penting*

SNI merupakan standar kualitas yang berlaku di Indonesia. Kaitannya dengan SMS tersebut tentu saja membicarakan standar kualitas helm bagi pengendara sepeda motor di wilayah hukum negara Indonesia. Seperti apa detail SNI yang dimaksud? Mengutip dari web BSN, nomor SNI 1811:2007:

Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (material dan konstruksi) dan syarat unjuk kerja. Untuk persyaratan material, bahan helm harus memenuhi ketentuan: Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan : harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, dan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm – 620 mm (berdasarkan kisaran ukuran S, M, L, XL). Syarat unjuk kerja terdiri dari sungkup, sistem penahan, ketahanan impak miring, dan pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar. Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan pada pasal 4 yang terangkum pada Tabel 5. Syarat unjuk kerja helm. Pada produk dan kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran.

Bingung? Saya juga. Yang saya tahu helm yang layak pakai minimal harus bermodel open-face, contoh: KYT 2 Visions dan memiliki 3 lapisan, yaitu cangkang terluar, cangkang dalam, terakhir busa pelindung. Tanda keaslian SNI selain berstiker hologram juga memiliki embos SNI di salah satu sisinya. Banyak yang bertanya, lalu bagaimana nasib helm impor yang beredar di Indonesia? Opini saya, aturan ini bagus untuk melindungi sekaligus merangsang produsen helm dalam negeri supaya memperbaiki kualitas helm bikinannya. Selain itu helm impor yang berlaku pun harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mungkin pemerintah bisa membuat dan membagikan stiker hologram SNI dan ditempel di helm-helm impor tersebut. Lumayan kan ada proyek bikin stiker.

Mulai sekarang, periksa apakah helm Anda sudah ber-SNI. Bila belum, segera beli helm ber-SNI untuk meminimalisir efek yang mungkin diterima saat kepala mengalami benturan. Jangan cuma demi menghindari ditilang polisi. Ingat,  kepala lo lebih berharga dibanding kolor tetangga! :P

Bacaan lain:
- Pemberlakuan Helm Ber-SNI Mulai April
- Kontroversi Seputar SNI (I)
- Isi Kepala Kita Lebih Mahal
- Road Safety Association Goes to Pabrik Helm

44 Responses leave one →
  1. 2010 February 4

    dan sampe sekarang masih gak mudeng soal dunia perhelman -_-”
    apalagi disuruh bantuin milih helm, haduh… *jedotin kepala ke meja*

  2. 2010 February 4

    aku udah pake helm bertuliskan SNI sejak lama, mudah2an itu memang bukan asal tempel spt juga helm2 kelas murah lainnya itu.

  3. 2010 February 4

    Duh aku kalau naik motor kok males makai Helm yah ?
    udah makai Jilbab suruh makai Helm pula xixixi

  4. 2010 February 4

    merek GM setau saya udah SNI deh dari dulu, tapi belum ada lambang SNI-nya..
    gimana tuh ??

    masa mesti beli lagi ??
    keterlaluan :|

  5. 2010 February 4

    wah helm2 yang tidak berSNI dikemanakan yah? :mrgreen:

  6. 2010 February 4

    jadi bagaimana nasib helm 10 ribu saya ya?

    • 2010 April 8
      dante permalink

      jadiin mangkok sop ae pak!heheee

      pisss

  7. 2010 February 5

    Gw bingung, apakah helm-helm non-SNI bisa didaur ulang? Nampaknya susah kalau helm gituan mesti dimusnahkan..

  8. 2010 February 5

    ndak seru nih…mosok saya naik motor tua klasik saya pakai helm full face…gak cocok banget…

  9. 2010 February 5

    tadi siang mobil saya menyerempet motor secara tidak sengaja, setelah saling memaafkan dan damai, saya berniat mengganti uang karena motornya agak lecet, dan subhanallah, si pengendara motor ini bilang “mbak, uangnya kita sedekahnya saja yok ke pengemis itu karena motor saya gak apa apa koq”

    ehm … belum sempat saya bertanya, tapi saya yakin laki ini pasti anggota RSA

    • 2010 April 24

      ramah sekali ya mudah – mudahan polisi semua mencontohnya itu harapan kami, karena masih ada polisi yang memanpaatkan wewenangnya sebagai anggota polisi, dengan modus operasi salah satu contoh saya di bonceng teman saya sambil bawa anak usia 4 tahun, lalu ada operasi saat ditanya STNK di berikan, saat ditanya SIM dia tidak punya, langsung di suruh nunggu dari kejauhan saya ikuti, lalu tidak lama kemudian dia menghampirinya dan tidak basa basi lagi dia bilang dieukeun Rp. 50.000, 00 saya bengong saya bilang saya ga punya uang lalu dia bilang euh kumaha atuh terus dia, menghadap komandannya lalu balik lagi pd saya, lalu saya perlihatkan SIM saya, dia bilang bukan kamu tp dia katanya, udah gitu saya bilang tilang aja pak dia bilang untung temunmu bawa SIM sambil mengeluarkan surat tilang, pikir saya ga ada untungnya kalau masih di tilangmah, dan akhirnya di tilang juga harapan saya ga usah di permasalahkan nasehati aja lalu anjurkan agar saya yg punya SIM untuk melanjutkannya. padahal polisi gajinya gede-gede dibandingkan saya yang hanya 1.000.000. 00/bln. itu juga berkat kerja berat dan ada juga kejadian di kasus penggelapan yg menimpa rekan saya juga ujung ujungnya uang lagi, saya harap di badan kepolisian agar bener bener menjadi pengayom masyarakat, penolong masyarakat, sahabat masyarakat, pembimbing masyarakat, karena kalau sudah urusan dengan uang akan lain anggapan masyarakatnya, dengan di besarkannya gaji agar besar harapan tidak ada lagi penindasan penindasan yang ber bau uang, susah juga ya, tapi saya yakin suatu saat polisi akan bersih kalau semua lini dari kepolisian semua atasannya menegur keras bawahannya dan memberikan sangsi pemecatan walaupun nilai uangnya tidak besar karena semua awalnya tumbuh dari hal-hal yang kecil dulu lalu menjadi besar. saya doakan semoga badan kepolisian menunjukan jati dirinya yang sempurna. amin,amin,amin.

  10. 2010 February 7

    Hiahaha, ada sok penting segala :P

  11. 2010 February 7

    pic nya mana?

  12. 2010 February 9

    jadi.. kalo lupa bawa helm ga bisa beli yang 10rebuan lagi??
    hiks…

    btw, apa kabar? :p

  13. 2010 February 9

    helm saya ndak ada tanda SNI-nya om, padahal harganya yo lumayan mahal. jadi bingung, sebenernya memenuhi standard apa ndak

  14. 2010 February 9

    yes!!!
    kemarin baru beli help full face yg ada logo SNI nya :D

  15. 2010 February 9

    ternyata oh ternyata… helm itu sedemikian ribetnya juga ya kalo mau ngedesain? bahan pun kudu dipelajari nih.

    ikutan KOBOI kang?

  16. 2010 February 9

    untung helm uda diperbaharui :P

  17. 2010 February 12

    nais inpoh gan…helm ane blm ada logo SNI nya. ntar aja bli yg ada logo SNI nya, abis helm model gituan rada2 mahal di kantong.

  18. 2010 February 12

    bukand mas, kepala tuh lebih berharga dari kolor mak erot hehehe
    lam knal y mass..

  19. 2010 February 19

    kalau saya memang lbh prefer ke helm SNI, dah terasa juga manfaat nya… kebetulan pernah ada sedikit kecelakaan kemarin pas pakai motor dan kepala saya yg terlindung helm ini kuat sekali menahan benturan dan tidak pecah meski membentur aspal yang keras…

    lebih mending kita invest di hal yg keliatan nya kecil seperti ini, namun bisa menyelamatkan nyawa kita ketika dibutuhkan…

  20. 2010 February 22

    Helm ku wes DOT jee…

    mosok dikon ganti SNI.. walah..

    • 2010 April 8
      dante permalink

      setuju pak
      Y bagusan DOT dari pada SNI

      secara DOT standar internasional & SNI sstandar nasional ya pastinya jauh mutunya pak

  21. 2010 February 23

    emang jenis helmnya bakal beda..???

  22. 2010 February 24

    masih setia ni ma helm ciduk :mrgreen: (sangat tidak aman)

  23. 2010 February 26

    Saya belum beli, teman2ku sih udah pada pakai helm SNI ini, semoga nanti menjelang april tidak ada kenaikan harga helm SNI :)

  24. 2010 March 1
    asril irvansyah permalink

    aduhhh beras aja 5000 an susahnya. apalagi beli helm sni .. ahhhh matilah kita

  25. 2010 April 8
    dante permalink

    GOMBALLLLL
    SNI gapenting cuman akal2n produsen helm yang g laku&kualitas buruk

    gmn2 juga helm standart internasional lbh baik g kaya buatan indo_ _ _ _ _

  26. 2010 April 8
    dante permalink

    waspada kedepan bakal marak pencurian helm SNI

    kejahatan terjadi bukan kerana niat pelakunya
    tapi karena ada peraturannya

    waspadalah……waspadalah…..

  27. 2010 April 22
    ekadharma permalink

    Klo kita sayang sama kepala tentu harus menggunakan helm yang kuat berkualitas. Masalahnya helm2 yg berkualitas yg nota bene lebih baik dari buatan Indonesia ( buatan kita juga bagus sih ), itu helm import. Dng berlakunya SNI (yg katanya harus “EMBOSE”) nasib helm import abu2. Kata pedagang mereka sudah memiliki surat resmi dari pabrikan bahwa, merk-nya sudah berstandar SNI ( walaupun tempelan) yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Masalahnya apakah itu menjamin kalau dilapangan tidak terjadi sesuatu hal, misalnya petugas hanya punya aturan baku bahwa helm harus SNI (embose) lain itu dianggap melanggar.
    Semestinya pihak yang berwenang dalam hal SNI ini, mempublikasikan helm2 mana saja yang sudah berstandar SNI dan resmi. Dan helm import mana saja yang bisa beredar di Indonesia yang dianggap layak (sebenarnya semua helm yang bermerk sudah memiliki standar DOT atau lebih yang nota bene tingkat Quality Controlnya lebih baik krn berstandart Internasional). Sehingga tidak membingungkan konsumen dan tidak merasa kejebak dng situasi ini dan bisa dijadikan pegangan bagi konsumen maupun petugas (bila ada rahazia) bahwa helm yang digunakan ataupun yang akan di periksa petugas adalah sah dan layak sesuai standar SNI (yang lokal maupun import (SNI non Embose)).

  28. 2010 April 28

    helm saya udah ada tanda SNI nya sih, tapi cuma ditempelin gtu…boleh ga ya???

  29. 2010 May 10
    Capt obbies permalink

    Merk Helm saya udh terdaftar di daftar merek-merek helm SNi tapi saya membeli sebelum tanggal 1 april 2010 kemarin jadi ga ada emboss logo sni..Jadi gmn??masa harus beli baru..mubazzir kali..

  30. 2010 June 12

    tapi kalo helm2 yang kaya helm pembalap gak ada sni nya, emang gak boleh?

  31. 2010 June 14

    Apa bedanya helm SNI sama DOT mas? kalo helm2 mahalan tuh kan DOT tulisannya..

  32. 2010 June 22

    fenomena helm ini gak menghasilkan solusi malah jadi masalah sebagian orang yang tidak mampu..bayangkan saja untuk memperoleh helm yang bertanda SNI ini harus merogoh kocek hingga (150-250rb)..seharusnya ada pertimbangan khusus dari pemerrintah, misal pembagian helm gratis *maunya* atau penukaran helm yang lama (tanpa embel SNI) dengan helm yang bertanda SNI..klo gitu kan sama2 enak..

    dan satu lagi..sebenerya pihak polisi lalu lintas itu lebih mementingkan individual alias selalul mencari2 kesalahan bagi sang pengendara motor dan ujung2nya nego damai *minta duit*..apa kata dunia..

  33. 2010 June 25

    mungkin bakal ada kejahatan baru buat bikin stiker aspal SNI, toh kriteria helm nya biasa2 aja tu

  34. 2010 June 26

    duh pusing bacanya,,coba aturan SNI dibuat secara per-point, jd gk pusing,,(hanya saran),,tapi makasih ya dah share infonya,,,

  35. 2010 July 11

    mw beli helm ja malah diperepot neh, pemerintah2

  36. 2010 July 13

    jadi bagaimana nasib helm 10 ribu saya ya? hmmm

  37. 2010 July 15

    emang arah neh pak polisi…giliran kita udah pake helm dibuat aturan lagi…biar sering kena tilang kali ya…hehe….

  38. 2010 July 16

    Demi keselamatan pengguna juga kan..?
    hahaha…

  39. 2010 July 19

    musti kayak gimana atuh helmnya?aduh…aduh…

  40. 2010 July 21

    yang penting itu, sesuai dengan helm standar…
    gak harus SNI ah..

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Subscribe to this comment feed via RSS