UU LLAJ 2009

Tanggal 26 Mei 2009 bisa jadi sejarah baru dengan disahkannya RUU LLAJ pada rapat paripurna DPR RI hari itu menggantikan UU LLAJ No. 14 Tahun 1992. Selisih 17 tahun saja.

Sebelum akhirnya Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) itu memiliki nomor registrasi, kita masih harus menunggu aturan pendukung berupa Rancangan Peraturan Pemerintah, dan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Menteri terkait serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI. (Sumber: Dephub RI)

Berapa lama proses itu dan persiapan-persiapan terkait sampai bisa punya nomor registrasi? Rancangan Undang-undang ini mengamanatkan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun. Unit pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. Sedangkan Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini berlaku. (Sumber: DPR RI)

Lalu apakah masyarakat sudah bisa melihat seperti apa isi (R)UU LLAJ baru yang katanya banyak terdapat kontroversi itu? Bisa. Saya sudah unggah di halaman Download. File aslinya dalam bentuk doc dengan ukuran 1,2MB kemudian saya ubah formatnya menjadi pdf dengan ukuran 587KB saja. (Sumber: Komisi Kepolisian Indonesia)

Selamat menikmati. Salam aman berkendara.

This entry was posted in Indonesia, Keselamatan Jalan and tagged . Bookmark the permalink.

15 Responses to UU LLAJ 2009

  1. Edy C says:

    kalo udah baca isinya tolong ceritain ke saya yak, soalnya saya baru sempet unduh tapi blom sempet baca
    om anggara mo judicial review UU ini ga? :mrgreen:

  2. AzizHadi says:

    Sama aq juga belum baca mas….

    Comment dulu aj ah :)

    AzizHadi’s last blog post..Grammar Suroboyo 3.5

  3. nomercy says:

    thanks bro … mau baca dulu …

    nomercy’s last blog post..Yang salah katakan salah … kenapa harus takut masuk penjara?

  4. adis says:

    sedot dulu baca nanti…nanti kapan? kalau dah mau ujian.. :)

    adis’s last blog post..Modem GSM Sierra Compass 885, Termurah Tapi Gak Murahan di Alnect Computer

  5. ashelia says:

    someone keblogku ya!

    ashelia’s last blog post..Seru-seruan di Kampus

  6. mas stein says:

    ijin nyedot dulu gan… :mrgreen:

    mas stein’s last blog post..Mari Berdayakan Tawuran

  7. zee says:

    mas saya lagi males baca.
    ini kan udah 4hari, berarti mas eddy udah baca kan ya.. gimana jadinya?

  8. xxx says:

    UU LLAJ harus disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, agar aparat /oknum tidak seenaknya aja melakukan tindakan tilang…

  9. Pingback: Mengalah | caplang[dot]net

  10. Pingback: Menyambut Pekan Keselamatan Jalan 2009 | caplang[dot]net

  11. miftach says:

    ok, ntar baca dlu… tggu tggl Ranc PP…nya lihat gmana…tks

  12. yaun says:

    website mana yg harus kami kunjungi agar dapt mengetahui isi tentang perubahan undang-undang lalu lintas?
    trims

  13. kalu udah ada mana uu? kami di lapangan susah menerapkanya tolong bapak ?

  14. Victor H says:

    1. Dimana yah pasal yang mengatur sita terhadap kendaraan bukti dan/atau kendaraan terduga tindak kelalaian?
    2. Apakah semua harus diproses secara pidana yang berarti kendaraan yang terlibat (walau sebagai korban kecelakaan ringan ex: goresan, pesok kecil ataupun telah diperbaiki)

  15. Yodi. R says:

    wauu aku bingung masalah UU LLAJ ni sampai berimbas ke daerah, gimana ni sayang juga ni kalau boleh LLAJ kembali sepeti dulu biar jelas Tupoksi nya, jangan pasal-pasal UU nya tidak di adopsi pihak Polri, mengakibatkan nilai existensinya tidak luntur serta berwibawa dalam melaksanakan tugas-tugas nya, kami mohon kepada bapak mentri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>