No : 01/SP/TAKBI/I/2009
Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan
Jakarta, 5 Januari 2008
Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia, bertindak untuk dan atas nama Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesemua pemohon adalah pemilik situs yang masing–masing beralamat di http://caplang.net, http://aruta.wordpress.com, http://amriehakim.blogspot.com, www.pbhi.or.id, www.ajiindonesia.org, dan www.lbhpers.org.
Dasar–dasar diajukannya permohonan pengujian ini adalah karena Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas, dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.
Pasal 27 ayat (3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3) tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum.
Selain itu rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan karena, jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun dapat secara efektif menghambat hak para pemohon untuk menduduki jabatan – jabatan publik dan menjadi bagian dari profesi hukum.
Untuk itu Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi
Hormat kami
Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia
Anggara
Koordinator


mohon dukungannya
saya mengikuti perkembangannya Om.. mohon apdet
dukung,,dukung
tapi gag ngerti
dicantumkan isi pasalnya dong.. biar bisa ditelaah juga.. makasih
Weh, lama juga rencana ini akhirnya dieksekusi. April tahun lalu pertama kali saya dengar. Saya dukung, pasti.
@ Ade | aRuL
Coba liat ini atau ini.
Doh, kena moderasi
@ Ade | aRuL
Lihat UU ITE di:
http://www.uuite.com/uu-ite.html
Aku juga akan selalu mendukung, Mas.
Hehehe…
saya juga akan mendukung…
dukung apaan sih ed? gak ngerti nih maksudnya?
Salam
Gw lom faham betul Dy, tapi klo itu semua baik tak bertentangan norma, pasti dukung lah..OK!!!
Semangat!!!!
salam..
setuju dg noon nenyok.. selama ngga bertentangan dengan norma pasti kita ngedukung….
saia mendukung
sebenarnya saya sepaham dengan ayat 27 ayat (3) tersebut, kalopun emang terlalu multitafsir dan sebagainya semoga bisa diubah menjadi lebih detil
yang kayak gini harus di dukung mas ..
apdate terus ya
semoga berhasil..
didukung !!!
saya dukung!!!
rasanya koq jadi dibatasi ya..
haruskah blogger membuat disclaimer di blognya?
anyway, saya dukung!
apaan sih ini, Ed?
Eca…*stand for Eddy caplang*
lo kan tau..apapun yang terjadi..gue tetepp dukung elooo
kan kita sekantorr
……………….
Jadi kapan session poto di galian pasar Jumatnya???
*ditabrak motor Caplang*
yay, didukung. di AJI kontak sama siapa saja? kenal yuen / mas felix?
selalu diblakang lo ed.
secara lo kan voorider
bingung……..
*gak ngerti*
pusing,
saya nunggu kesimpulannya saja !
dukung!
apa sieh yang enggak bwat lu ed? huehehe
BTW bunyi pasal itu sperti apa seh !??!
katrok neh nggak tau
Saya dukung. Apa yang bisa dibantu?
aku kok ga mudheng ya..???
bingung.. ga ngerti isi pasalnya, maklum kurang gaul
selama hal ini untuk hal yang positif pasti saya dukung.
aku dukung dengan doa aja mas
Hi hi, keep fightin’ mas ..
Selain alasan yang dikemukakan di atas, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 itu kabur, tidak jelas kriterianya dan bisa sangat subyektif.
Pernyataan biasa bisa saja bagi orang tertentu dengan ego yang tinggi merupakan penghinaan
Saya mendukung..!!
Btw.. Dapet kaos ga sih kalo ikut memberi dukungan? *Ditimpuk sandal*
iki opo to plang?? aku ra ngerti..
beh, semuanya mendukung yah?
saya juga mendukung deh.
semoga sukses, demi masa depan bangsa ini.
weh dah dapet banyak dukungan ya. aku dukung juga dech
semoga sukses
saya turut mendukung juga kalo untuk kemajuan bangsa ini
saya dukung, walau bingung
gimana cara ndukungnya bro?
gw dukung ajah, ed…….
Maju terus!!
Eh, ini dah gigi berapa? *bok!!* (ditabok helm)*
alo mas masih ingat saya ndak?si glonggongan dari sby.
gmn nih krb?
isi pasalnya mana mas? saya akan maju terus pantang bingung
wah sobat, daku lihat deh kedepannya
sahabat, lama tak bersua
hohoh mudah mudahan dibatalkan tuh undang – undang
dukungnya dengan cara begimana bang ? :-/
*skip read langsung komen*
Uji UU ITE ke MK masih kurang menyentuh persoalan yang bersifat Multidimensi, lebih banyak hanya meninjau dari perspektif hukum, perlu dilihat perspektif yang lain seperti perspektif teknologi dan sosiologi. Perspektif teknologi menekankan pada aspek keamanan teknologi. Perspektif sosiologi menekankan pada aspek komunikasi yaitu bagaimana orang2 berinteraksi dalam dunia maya.
Silakan direnungkan !
Pingback: Sidang Pleno Pengujian Pasal 27 UU ITE » caplang[dot]net
Terus update donk
free ebooks’s last blog post..The scholarship of teaching: What’s the problem
Iyah, gimana dukungnya? panjang sih, langsung ke comment deh.
Ada kabar terbaru mengenai pasal ini? soalnya rada-rada ngeri juga kalau kita hubugkan dengan kasus ibu prita..
.-= Ebooks Download´s last blog ..Installation manual User manual Model: BMW F650 m CAUTION =-.
bahas lebih rinci dunk…
coz da tgs ni
hihihih
gw…seh dukung2, tpi…kgak ngrti….dpet kgak ya…bju kaos@…breng sandal…spya gw lbih smngat ne…hehe….
Kemarin baru ke Kementrian Kominfo dalam rangka Studi Ekskursi, sempat dikasih buku2 UU ITE, terutama yang berkaitan dengan Dirjen Aplikasi Informatika.. dan di salah satu buku-nya blog ini jadi alat bukti hukum Pengujian UU ITE, jadi-lah saya kunjungi segera, hehe.. *tapi.. males mbacanya.. bahasa-nya membosankan, lebih saik baca blogs daripada buku-buku yang mengulangi kata-kata kaku itu.. hehe..
*IDE : mempopulerkan bahasa hukum melalui blog, biar lebih sosial.. dimengerti.. dipahami.. dan ditaati..
Rilis Pengujian Permohonan Pasal 27 ayat
dukung negara indonesia………………..