Rilis Pengujian Permohonan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

2009 January 6
by Edy C

No : 01/SP/TAKBI/I/2009
Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan

Jakarta, 5 Januari 2008

Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia, bertindak untuk dan atas nama Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kesemua pemohon adalah pemilik situs yang masing–masing beralamat di http://caplang.net, http://aruta.wordpress.com, http://amriehakim.blogspot.com, www.pbhi.or.id, www.ajiindonesia.org, dan www.lbhpers.org.

Dasar–dasar diajukannya permohonan pengujian ini adalah karena Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas, dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.

Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.

Pasal 27 ayat (3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3) tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum.

Selain itu rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan karena, jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun dapat secara efektif menghambat hak para pemohon untuk menduduki jabatan – jabatan publik dan menjadi bagian dari profesi hukum.

Untuk itu Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi

Hormat kami
Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia

Anggara
Koordinator

50 Responses leave one →
  1. 2009 January 6

    mohon dukungannya :)

  2. 2009 January 6

    saya mengikuti perkembangannya Om.. mohon apdet :)

  3. 2009 January 6

    dukung,,dukung
    tapi gag ngerti :(

  4. 2009 January 6

    dicantumkan isi pasalnya dong.. biar bisa ditelaah juga.. makasih :)

  5. 2009 January 6

    Weh, lama juga rencana ini akhirnya dieksekusi. April tahun lalu pertama kali saya dengar. Saya dukung, pasti. :)

    @ Ade | aRuL
    Coba liat ini atau ini. :)

  6. 2009 January 6

    Doh, kena moderasi :|

    @ Ade | aRuL

    Lihat UU ITE di:
    http://www.uuite.com/uu-ite.html

  7. 2009 January 6

    Aku juga akan selalu mendukung, Mas.
    Hehehe…

  8. 2009 January 6

    saya juga akan mendukung…

  9. 2009 January 6

    dukung apaan sih ed? gak ngerti nih maksudnya?

  10. 2009 January 6

    Salam
    Gw lom faham betul Dy, tapi klo itu semua baik tak bertentangan norma, pasti dukung lah..OK!!!
    Semangat!!!!

  11. 2009 January 6

    salam..
    setuju dg noon nenyok.. selama ngga bertentangan dengan norma pasti kita ngedukung….

  12. 2009 January 6

    saia mendukung

  13. 2009 January 6

    sebenarnya saya sepaham dengan ayat 27 ayat (3) tersebut, kalopun emang terlalu multitafsir dan sebagainya semoga bisa diubah menjadi lebih detil :D

  14. 2009 January 6

    yang kayak gini harus di dukung mas ..
    apdate terus ya

  15. 2009 January 6

    semoga berhasil..
    didukung !!!

  16. 2009 January 7

    saya dukung!!!

  17. 2009 January 7

    rasanya koq jadi dibatasi ya..
    haruskah blogger membuat disclaimer di blognya?

    anyway, saya dukung!

  18. 2009 January 7

    apaan sih ini, Ed?

  19. 2009 January 7

    Eca…*stand for Eddy caplang*

    lo kan tau..apapun yang terjadi..gue tetepp dukung elooo

    kan kita sekantorr :D

    ……………….

    Jadi kapan session poto di galian pasar Jumatnya???

    *ditabrak motor Caplang*

  20. 2009 January 7

    yay, didukung. di AJI kontak sama siapa saja? kenal yuen / mas felix? :)

  21. 2009 January 7

    selalu diblakang lo ed.
    secara lo kan voorider

  22. 2009 January 7

    bingung……..
    *gak ngerti*

  23. 2009 January 7

    pusing,
    saya nunggu kesimpulannya saja !

  24. 2009 January 8

    dukung!
    apa sieh yang enggak bwat lu ed? huehehe

  25. 2009 January 8

    BTW bunyi pasal itu sperti apa seh !??!
    katrok neh nggak tau :)

  26. 2009 January 9

    Saya dukung. Apa yang bisa dibantu?

  27. 2009 January 9

    aku kok ga mudheng ya..???

  28. 2009 January 9

    bingung.. ga ngerti isi pasalnya, maklum kurang gaul :lol:

  29. 2009 January 9

    selama hal ini untuk hal yang positif pasti saya dukung.

  30. 2009 January 9

    aku dukung dengan doa aja mas :D

  31. 2009 January 9

    Hi hi, keep fightin’ mas .. :mrgreen:
    Selain alasan yang dikemukakan di atas, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 itu kabur, tidak jelas kriterianya dan bisa sangat subyektif.
    Pernyataan biasa bisa saja bagi orang tertentu dengan ego yang tinggi merupakan penghinaan :grin:

  32. 2009 January 9

    Saya mendukung..!!

    Btw.. Dapet kaos ga sih kalo ikut memberi dukungan? *Ditimpuk sandal*

  33. 2009 January 10

    iki opo to plang?? aku ra ngerti..

  34. 2009 January 10

    beh, semuanya mendukung yah?
    saya juga mendukung deh. :D
    semoga sukses, demi masa depan bangsa ini. :)

  35. 2009 January 10

    weh dah dapet banyak dukungan ya. aku dukung juga dech
    semoga sukses

  36. 2009 January 11

    saya turut mendukung juga kalo untuk kemajuan bangsa ini

  37. 2009 January 11

    saya dukung, walau bingung

  38. 2009 January 12

    gimana cara ndukungnya bro?

  39. 2009 January 12

    gw dukung ajah, ed……. :D

  40. 2009 January 12

    Maju terus!!
    Eh, ini dah gigi berapa? *bok!!* (ditabok helm)*

  41. 2009 January 12

    alo mas masih ingat saya ndak?si glonggongan dari sby.
    gmn nih krb?

    isi pasalnya mana mas? saya akan maju terus pantang bingung

  42. 2009 January 12

    wah sobat, daku lihat deh kedepannya :)

    sahabat, lama tak bersua :)

  43. 2009 January 12

    hohoh mudah mudahan dibatalkan tuh undang – undang

  44. 2009 January 13

    dukungnya dengan cara begimana bang ? :-/

    *skip read langsung komen*

  45. 2009 January 17

    Uji UU ITE ke MK masih kurang menyentuh persoalan yang bersifat Multidimensi, lebih banyak hanya meninjau dari perspektif hukum, perlu dilihat perspektif yang lain seperti perspektif teknologi dan sosiologi. Perspektif teknologi menekankan pada aspek keamanan teknologi. Perspektif sosiologi menekankan pada aspek komunikasi yaitu bagaimana orang2 berinteraksi dalam dunia maya.

    Silakan direnungkan !

  46. 2009 June 9

    Terus update donk :D

    free ebooks’s last blog post..The scholarship of teaching: What’s the problem

  47. 2009 June 23

    Iyah, gimana dukungnya? panjang sih, langsung ke comment deh.

  48. 2009 June 29

    Ada kabar terbaru mengenai pasal ini? soalnya rada-rada ngeri juga kalau kita hubugkan dengan kasus ibu prita..
    .-= Ebooks Download´s last blog ..Installation manual User manual Model: BMW F650 m CAUTION =-.

  49. 2009 November 10
    indah cweet permalink

    bahas lebih rinci dunk…

    coz da tgs ni

    hihihih

    :)

Trackbacks & Pingbacks

  1. Sidang Pleno Pengujian Pasal 27 UU ITE » caplang[dot]net

Leave a Reply

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Subscribe to this comment feed via RSS