
Cuma pertanyaan iseng. Mengapa di jalan umum (selain jalan tol) tidak ada himbauan seperti itu? Apakah hanya yang berbayar yang mendapat perhatian?
Nah ini jawaban serius. Tahukah Anda bahwa ada aturan yang membatasi kecepatan maksimum di jalan jenis apapun? Atau, tahukah Anda ada penggolongan jenis jalan berikut kendaraan yang boleh melewatinya?
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 35 menyatakan:
(1) Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:
a. alat pembatas kecepatan;
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
(2) Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan terhadap pemakai jalan terdiri dari :
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. delinator;
d. pulau-pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh.
Berikutnya pada Pasal 80 dan Pasal 81 menyatakan:
Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor :
a. pada Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
1) mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer per jam;
2) kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam;
b. pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam;
c. pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60 kilometer per jam;
d. pada Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
1) mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam;
2) kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer per jam;
e. pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam;
f. pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40 kilometer per jam.
Pasal 81
(1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalau lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(2) Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.
(3) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Tentu saja selalu ada pengecualian
Pasal 82
(1) Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih tinggi dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(2) Penetapan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, teknologi kendaraan bermotor dan kondisi lingkungan.
(3) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Pasal 83
Dalam keadaan tertentu ketentuan mengenai batas kecepatan maksimum atau minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 tidak berlaku.
Betul komentar Mas Mizan dan Ulan, setiap ruas jalan memiliki batas maksimum dan minimum kecepatan. Beberapa (mestinya semua) ruas jalan memiliki rambu seperti ini.Yang mudah terlihat pengguna jalan.
Lalu mengapa masyarakat sepertinya kurang mengetahui hal seperti ini? Siapa yang salah? Eh maaf, lagi puasa. Kata-katanya diganti. Siapa yang harus bertanggung jawab menyediakan aturan yang ada, membuat rambu yang layak dan menyosialisasikan kepada masyarakat? Ataukah pengguna jalan yang dituntut proaktiv?
Di mana bisa mengunduh aturan-aturan lalu lintas? Saya punya, ada di halaman Download.








24 Comments
iya ya.. kenapa gitu ya???
emangnya dijalan umum ga bayar ya???
kalo saya pas bulan puasa gini.. jalannya santai mas… hemat energi di tubuh
Ada kok, paling nggak kalo di Semarang ada.
Kira kira bunyinya gini “Batas kecepatan maksimum dalam kota 50km/jam, luar kota 80km/jam.”
ya, sebuah batas. Yang seringnya untuk dilanggar.
Benernya malah lebih penting ya. Peringatan batas kecepatan didalam kota.
Tapi kayanya yang dingertiin banyak orang adalah batas minimal dalam kota 50km/jam..
Yuk ah kampanyekan ngingetin lagi batas maksimal kecepatan dalam kota..
di jalanan umum seringnya macet sih..
Iya bener, di jalanan umum keseringan macet palagi kalo jakarta haha bisa jedak jeduk mobil orang kalo minimum kecepatan dibatasi.
bukan nya ada di buku kalo mau ngurus sim ya om??
sepertinya ada koq. cuma pakai rambu om
batas kecepatan maksimum saya biasanya yang minimum itu
Mas Edy, kalau di jalan umum ingin diberi himbauan seperti itu, ya harus membayar dulu. Kan harga papannya mahal. Hehehe…
gratis njaluk slamet
hwahahahahhahahahahha….
*nguakak liyat komen dari kyai slamet
tapi bayar juga loh… kan pengendara kan bayar pajak kendaraan.
Seharusnya ada, tapi boro boro ada, jalanannya aja banyak yang rusak pfuuhhh
mau komen, tapi bingung saya bukan pengemudi kendaraan pribadi … jadi gak ngerti juga mo komen apa
alat pembatas kecepatan juga ada di depan kampusku, ada juga dalam komplek perumahanku
di jalan umum kan ada rambu speed limit, cuma bentuknya ga kaya yg di jalan tol itu, Ed
jalan sudirman, jakarta, ituh batas kecepatannya 60 km/jam.. tapi kalo kita jalan dengan kecepatan segitu bisa dimaki orang-orang
(ato di tilang polisi karena mengganggu lalu lintas)
weits, di bali ga ada yang bayar, tapi ada peringatan ky gitu kok…
pasalnya adalah banyak yang masih melanggar.
dalam BINAR pasal itu artinya apa ya ?
kl kendaraan diluar sono (luar negeri) ada alat yang bisa ngasi peringatan kl hampir melebihi batas kecepatan.
Ada kok, Bro…
Biasanya ketika masuk dalam kawasan tertib lalu lintas atau masuk kota…
kalo bukan di jalan tol, mendingan peringatannya jangan parkir di jalan. soalnya tu merugikan pengguna jalan lain. he…
Begitu masuk jalan tol kecepatan minimum saya adalah 80 KMPH atau tergantung kondisi jalan saat itu.
Masuk dalam kategori melanggar gak tuh ..
Whew, njenengan tahu sampai sedetil itu yak
Makasih informasinya, mas
Eh, tapi keknya ada juga kan mas, rambu yang misalnya da tulisan “60km” terus ada lingkaran merah itu
Itu rambu kecepatan juga kan
Post a Comment