Asuransi Pengguna Kendaraan Bermotor

Pengguna kendaraan bermotor sudah selayaknya mendapat perlindungan, salah satunya lewat asuransi yang sudah ditetapkan pemerintah: asuransi Jasa Raharja. Bagaimana sebenarnya aturan main untuk asuransi ini? Berikut kutipan dari situs terkait.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan Wajib ini dipungut secara periodik melalui pembuatan atau perpanjangan STNK. Nominalnya tergantung jenis kendaraan.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :

GOL JENIS KENDARAAN TARIP
SWDKLLJ
KD/SERT. JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 3000 163000

Lalu bagaimana proses untuk memperoleh santunan?

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter/ RS yang merawat.
    • KTP/ Identitas korban/ ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga/ surat nikah (bagi yang sudah menikah)

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah
    • Anak-anaknya yang sah
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur/ kadaluwarsa jika :

    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Sumber: Jasa Raharja.

Selain itu juga ada Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan premi Rp. 15.000 untuk 5 (lima) tahun yang dibayarkan saat membuat atau memperpanjang SIM. Kartu AKDP didapatkan bersamaan dengan SIM.

1. KECELAKAAN DIJAMIN

Adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum a.l. disebabkan oleh tabrakan, slip/ tergelincir dan lain sebagainya dan akibat hit and run (tabrak lari) yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap, dan/ atau meninggal dunia.

2. CARA PELAPORAN KERUGIAN

  • Melaporkan kepada PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Jl. Palatehan No. 5 Kebayoran Baru Jakarta 12160
  • Melampirkan:
    • Surat keterangan dari pihak berwenang
    • Surat keterangan dokter mengenai cacat yang terjadi
    • Kwitansi biaya perawatan di rumah sakit
    • Photocopy SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan
    • Tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum

3. BESAR SANTUNAN UNTUK PEMILIK SIM C:

  • Meninggal dunia: Rp. 1.000.000
  • Cacat tetap (sesuai prosentase pada polis) maksimal: Rp. 1.000.000
  • Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung harus menjalani perawatan di rumah sakit (opname): Rp. 1.000.000

Sumber: kartu AKDP pribadi.

Apakah dalam prosedur di lapangan akan sesuai dengan paparan di atas? Hmm sepertinya tidak. Pengalaman seorang teman yang pernah kecelakaan parah dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit, yang berhak memberi surat keterangan kecelakaan itu meminta jatah 1/3 atau 30% dari santunan yang akan diterima. Atau surat tak akan keluar. Benarkah demikian? … :roll: Mudah-mudahan ga perlu berurusan sama asuransi jenis ini deh.

11 Responses to “Asuransi Pengguna Kendaraan Bermotor”


  1. 1 tukangkopi

    mending safety first deh daripada harus ribet ngurusin asuransi ke instansi ini.. :mrgreen:

  2. 2 adit-nya niez

    Setuju sama om yudis… :mrgreen:

    *padahal klo naek motor sering ugal2an… :lol:

  3. 3 bayu

    cari asuransi yang laen kaya’nya dy,..
    masa mau claim aja di potong,… gila,…

  4. 4 ghatel

    ya bener setuju sama mas si tukang kopi.. :)

  5. 5 Nazieb

    Alaaaahh… alasan birokrat ajah buat nggondol duit rakyat.

    *pesimis

  6. 6 c e l o

    okey…. kok susah ya ngurusnya…???

  7. 7 Kombor

    Dapetnya nggak seberapa, ngurusnya setengah mati. Eh… bisa-bisa ahli waris kita malah mati waktu ngurus asuransi yang nggak seberapa itu.

  8. 8 diyniy

    wah…pegawai asuransi yah?

  9. 9 bossnya caplang

    itu keburu orangnya dah sembuh atau keburu orangnya dah tewas ya?
    namanya juga…

  10. 10 waterbomm

    mas maap lupa ganti nicknamenya…
    maap diriku.. *halah*

  11. 11 stey

    segitu ribetnya?pantes dulu waktu Papa saya kecelakan, beliau ga sampe ngurus2 ini segala macem..kenapa yang berhubungan dengan pemerintahan kok mesti ribet yah?

  1. 1 Vitri Kedua » caplang[dot]net
    Pingback on Aug 1st, 2008 at 7:36

Leave a Reply