Pengguna kendaraan bermotor sudah selayaknya mendapat perlindungan, salah satunya lewat asuransi yang sudah ditetapkan pemerintah: asuransi Jasa Raharja. Bagaimana sebenarnya aturan main untuk asuransi ini? Berikut kutipan dari situs terkait.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan Wajib ini dipungut secara periodik melalui pembuatan atau perpanjangan STNK. Nominalnya tergantung jenis kendaraan.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
| GOL | JENIS KENDARAAN | TARIP SWDKLLJ |
KD/SERT. | JUMLAH |
|---|---|---|---|---|
| A | Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. | 0 | 3000 | 3000 |
| B | Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. | 20000 | 3000 | 23000 |
| C1 | Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. | 32000 | 3000 | 35000 |
| C2 | Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. | 80000 | 3000 | 83000 |
| DP | Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. | 140000 | 3000 | 143000 |
| DU | Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. | 70000 | 3000 | 73000 |
| EP | Bus dan Microbus bukan angkutan umum. | 150000 | 3000 | 153000 |
| EU | Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. | 87000 | 3000 | 90000 |
| F | Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. | 160000 | 3000 | 163000 |
Lalu bagaimana proses untuk memperoleh santunan?
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter/ RS yang merawat.
- KTP/ Identitas korban/ ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka-luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga/ surat nikah (bagi yang sudah menikah)
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah
- Anak-anaknya yang sah
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur/ kadaluwarsa jika :- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Sumber: Jasa Raharja.
Selain itu juga ada Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan premi Rp. 15.000 untuk 5 (lima) tahun yang dibayarkan saat membuat atau memperpanjang SIM. Kartu AKDP didapatkan bersamaan dengan SIM.
1. KECELAKAAN DIJAMIN
Adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum a.l. disebabkan oleh tabrakan, slip/ tergelincir dan lain sebagainya dan akibat hit and run (tabrak lari) yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap, dan/ atau meninggal dunia.
2. CARA PELAPORAN KERUGIAN
- Melaporkan kepada PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Jl. Palatehan No. 5 Kebayoran Baru Jakarta 12160
- Melampirkan:
- Surat keterangan dari pihak berwenang
- Surat keterangan dokter mengenai cacat yang terjadi
- Kwitansi biaya perawatan di rumah sakit
- Photocopy SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan
- Tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum
3. BESAR SANTUNAN UNTUK PEMILIK SIM C:
- Meninggal dunia: Rp. 1.000.000
- Cacat tetap (sesuai prosentase pada polis) maksimal: Rp. 1.000.000
- Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung harus menjalani perawatan di rumah sakit (opname): Rp. 1.000.000
Sumber: kartu AKDP pribadi.
Apakah dalam prosedur di lapangan akan sesuai dengan paparan di atas? Hmm sepertinya tidak. Pengalaman seorang teman yang pernah kecelakaan parah dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit, yang berhak memberi surat keterangan kecelakaan itu meminta jatah 1/3 atau 30% dari santunan yang akan diterima. Atau surat tak akan keluar. Benarkah demikian? …
Mudah-mudahan ga perlu berurusan sama asuransi jenis ini deh.




mending safety first deh daripada harus ribet ngurusin asuransi ke instansi ini..
Setuju sama om yudis…
*padahal klo naek motor sering ugal2an…
cari asuransi yang laen kaya’nya dy,..
masa mau claim aja di potong,… gila,…
ya bener setuju sama mas si tukang kopi..
Alaaaahh… alasan birokrat ajah buat nggondol duit rakyat.
*pesimis
okey…. kok susah ya ngurusnya…???
Dapetnya nggak seberapa, ngurusnya setengah mati. Eh… bisa-bisa ahli waris kita malah mati waktu ngurus asuransi yang nggak seberapa itu.
wah…pegawai asuransi yah?
itu keburu orangnya dah sembuh atau keburu orangnya dah tewas ya?
namanya juga…
mas maap lupa ganti nicknamenya…
maap diriku.. *halah*
segitu ribetnya?pantes dulu waktu Papa saya kecelakan, beliau ga sampe ngurus2 ini segala macem..kenapa yang berhubungan dengan pemerintahan kok mesti ribet yah?