Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang
Komentar bro Sigid, korban kecelakaan akibat jalan rusak tidak mendapat santunan Jasa Raharja karena hanya kecelakaan tunggal. Kalau begitu aku akan berusaha keras menabrak orang lain sebelum terkapar gara-gara terjebak lubang. Jasa Raharja itu bodoh banget sih! Pemprov? Sama saja bodohnya!
Sedikit hasil pencarian di Google dengan kata kunci “kecelakaan akibat jalan berlubang” per tanggal 13 Maret 2008:
» Kompas.com: Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Tidak Disantuni
…
Menurut Darwin, jenis kecelakaan yang diberikan santunan oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak. “Jasa Raharja hanya menangani tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Compulsary Third Party Liabilities. Jadi pemilik kendaraan yang membayar sumbangan wajib mengalihkan sebagian risiko kepada Jasa Raharja,” katanya.
Kecelakaan karena jalan rusak atau berlubang, lanjut Darwin termasuk dalam kecelakaan tunggal atau personal accident dan biasanya ditanggani oleh perusahaan asuransi komersial. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
» KOMPAS Cetak: Dalam Dua Bulan 35 Orang Tewas di Jalan
…
Total kecelakaan lalu lintas Januari-Februari 2008 adalah 1.021 kejadian, yang 30 persen (359 kejadian) di antaranya akibat jalan rusak. Total kerugian yang diderita korban kecelakaan mencapai Rp 513,2 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Dirlantas, Polda Metro Jaya Komisaris Irvan Prawira mengatakan, data itu belum menggambarkan realitas di lapangan. Bisa jadi peristiwa sesungguhnya jauh lebih banyak. Sebab, tidak semua kecelakaan dilaporkan ke kepolisian.
Kepolisian telah menginformasikan kepada pemprov soal bahaya jalan rusak. Namun, sayangnya seperti kasus separator Busway yang juga memakan ratusan korban celaka, pemrov tidak menanggapi hal itu serius.
…
» INILAH.com Regional: Korban Lubang, Siapa Peduli?
…
Kasus kecelakaan terakhir yang memakan korban, terjadi pada 9 Maret lalu, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tepat di depan Universitas Paramadina. Seorang pengendara sepeda motor bernomor polisi B 6165 UIL bernama Suhendra, 31, warga Kelapa Dua RT 09/03, Cilincing, Jakarta Utara, mengalami luka parah setelah kendaraannya terperosok di lubang yang cukup besar.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa menit dirawat di RS Medistra. Sementara Anwar, 18, adik korban, selamat namun mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
…
» Koran SINDO: Angka Kecelakaan Tinggi
…
“Di depan Pos Polisi Basmart di Jakarta Selatan misalnya, petugas sudah memberi tanda berupa traffic cone dan papan yang bertuliskan ‘awas lubang parah’. Ini akan terus dilakukan di semua lokasi,” terangnya. TMC mengimbau para korban agar memberitahukan mengenai kejadian yang dialaminya kepada TMC melalui SMS 1717 atau telepon 021.5276001 untuk dilaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta agar jalan yang berlubang segera diperbaiki.
» KORAN TEMPO: Silahkan Login
…
…
Jalan berlubang tak hanya bisa merusak kendaraan tapi juga mematikan. Sampai kapan harus jatuh korban? Duit aspal jangan kebanyakan dimakan dong, boss!



kalau hanya 30% saja dari nilai proyek yang digunakan untuk mengaspal, sepertinya jalan yang strukturnya baik, mirip punya deandels hanyalah mimpi.
hiks, sedihnya…
iya tuh. miris pas denger cerita tentang kecelakaan di jalan gara-gara lubang itu. mbok ya dibenerin napa…
*miris*
ufh… menegrikan juga nih bung caplang. udah tahu kalao jalan berlubang menjadi sumber kecelakaan lantas, kenapa juga para pengambil kebijakan di bidang transportasi darat masih cuek? atau memang pura2 ndak tahu? wah, repot juga tuh!
well, jadi inget joke : kerusakan jalan itu bukan disebabkan truk tapi oleh mobil sedan
nasib….nyawa (manusia) dan keselamatan tak ada harganya di negeri ini
*hidup golput*
Lha, ndak ngerti apa, pemerintah itu sudah punya upaya mencegah kecelakaan di jalan lho…
Yaitu dengan menenggelamkan jalan-jalan, sehingga nanti mobil akan ganti dengan gondola, kayak di Venice, pasti aman ituh..
Memang memprihatinkan.
Saya tidak ingin berpikiran buruk, namun kejadian di atas menambah ketidakyakinan saya terhadap perusahaan asuransi.
Mana saya tahu UU No.34 tahun 1964 atau UU yang lain, ketika mendengar istilah “Asuransi Kecelakaan” yang ada dalam pikiran saya adalah jika seseorang mendapatkan kecelakaan, dia akan mendapatkan santunan.
Dan kalau tidak salah, setiap kita memperpanjang STNK, kita juga membayar premi asuransi
Dengan kondisi seperti ini, yang bisa dilakukan adalah lebih berhati-hati di jalan, seperti juga ajakan mas Caplang dalam “Selamatkan Pengguna Jalan”.
kalau memang begitu, jangan mau bayar pajak lagi.
Wah. Klo soal pemerintah, saya ga mau komen dah.
Pemerintah itu, kelima indera nya sudah mati (atau dimatikan?).
Nah tuh kan, saya jadi ikutan komen deh.
Saran saya sih pak, kita aja yang berubah. Kita kan bisa jauh lebih hati-hati di jalanan.
Salam kenal pak (lagi).
hehehe, Mas Edy ada-ada aja, mo nabrak orang dulu kalo sampe kejadian jatoh kena lubang…
Jelas aja jalan makin banyak lubangnya, yang mo dapet tender kan harus setor sekian persen dari nilai kontrak. belom juga kerja udah dipotong. trus pungli lain di sana-sini. dikurangi persen keuntungan yg harus didapat, jadi total dana yang bener2 dikeluarkan buat membangun cuma separonya. Jadi lubang di jalan ya separo dari total jalan yang ada, hahaha…
gue juga pernah nyungsep di tamasari bandung gara2 ada lobang ampe aku nabrak mobil.kita tiap bulan bayar pajak tapi mana dong kopensasinya