Standar Nasional Indonesia

Apakah Anda pernah atau bahkan sering mendengar kata SNI?
Seperti judul, SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh BSN alias Badan Standardisasi Nasional.

berikut kutipannya dari situs BSN

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang. Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting.

Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang. Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut:

(a) menghambat persaingan yang sehat;
(b) menghambat inovasi; dan
(c) menghambat perkembangan UKM. Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan

Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.

Baca selengkapnya di sini

Lalu, tahukah anda, SNI untuk helm yang melindungi kepala Anda yg berharga?
Saya coba mencari di daftar menu. Ternyata SNI untuk helm tidak ada dalam SNI wajib! Akhirnya saya coba cari dengan Penelusuran berdasarkan judul. Berikut adalah hasil yg saya dapat…

No SNI : SNI 19-1811-1990

Judul : Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum

Title : Helmets for road vehicles

Abstraksi (in) : Standar ini meliputi syarat bahan, syarat konstruksi, syarat mutu, syarat lulus uji dan cara pengujiannya. Pengujian helm pengendara motor meliputi uji ketahanan benturan, uji ketahanan penetrasi dan kekuatan helm, uji kelenturan helm, uji kekakuan helm dan uji kekuatan sabuk dagu. Keterangan lengkap disajikan dengan tabel dan gambar.

Abstraksi (en) : This standard involve material requires, construction requires, quality requires, test permitted requires and testing method. Testing of helmets for road vehicle involve shock absorption test, penetrate resistance helmets strength test, helmets bending test, helmets stuffness test and chin belt resistance test. Completely information are presented with table and picture.

No.ICS: 13.340.20

Judul ICS: Alat pelindung kepala

Wah ternyata hanya segitu saja penghargaan terhadap nilai kepala saya :( Padahal, bila barang memiliki kualitas yang baik otomatis akan meningkatkan daya saing kan? Apalagi sekarang ini konsumen semakin pintar dalam memimilih produk kebutuhannya.

Ada tanggapan?

8 Responses to “Standar Nasional Indonesia”


  1. 1 bumisegoro

    konsumen emang dituntut untuk kritis, apalagi yang menyangkut safety. SNI, napa ga?

  2. 2 Edy C

    saya termasuk yg cinta produk dalam negri
    tapi kalo emang standarisasinya ga belum bagus
    SNI untuk helm aja belum termasuk yg wajib
    produsen helm bisa pilih untuk sertifikasi SNI ato ga
    trus prosedur untuk helm lulus uji SNI juga belum ketauan
    kan malah membahayakan keselamatan saya
    mungkin nanti kalo udah ada perbaikan

  3. 3 omruli

    klu uji coba helm yang SNI pake apa yaaaaaa?????

  4. 4 caplang™

    @omruli
    coba aja ditanyakan ke BSN itu, om :D

  5. 5 japblog

    Lembaga seperti BSN memang sebaiknya menghasilkan standar yang independen dan tidak terikat dengan kepentingan negara atau pengusaha, namun mengacu pada kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, keselamatan konsumen, dan lingkungan hidup. Contohnya adalah NFPA yang menghasilkan ribuan standard Fire Safety dan sifatnya sukarela. Kalau hanya satu negara bagian di USA yang mengadopsi salah satu standar NFPA, maka standar itu tidak dapat menjadi standar nasional. Tetapi jika seluruh negara bagian di USA mengadopsi salah satu saja standar NFPA maka standar tersebut disahkan menjadi US National Standard. Sekarang di era otonomi daerah, kalau ada Pemda yang mau mengadopsi SNI, silakan saja, sifatnya volunterary. Terapkan dalam bentuk Perda agar mempunyai kekuatan hukum tetap.

  6. 6 caplang™

    @japblog
    mudah-mudahan pendapatnya didengar :)

  7. 7 Luthfi

    maaf Mas, nyasar dari gugel
    *setor muka*

  8. 8 caplang™

    @Luthfi :mrgreen:

  1. 1 How Deep Is Your Love « Caplang Hati
  2. 2 Nasib Pelat B « The Caplang

Leave a Reply